Memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019, bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2020 sebagai berikut;

