telah dibuka pendaftaran PPS melalui Kades/Lurah se Kabupaten Rejang Lebong mulai Tgl. 18 Februari 2013 sampai dengan Tgl. 28 Februari 2013
selanjutnya dimohon agar Kades/Lurah dapat mengusulkan nama-nama Anggota PPS minimal 3 (tiga) orang dan Maksimal 6 (enam) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk diseleksi sebagai Anggota PPS
syarat-syarat Aggota PPS
(1) WNI, (2) Usia minimal 25 Tahun, (3) pendidikan Minimal SLTA, 4. Berdomisili diwilayah kerja pps tang bersangkutan sesuai KTP
(5) melampirkan :
1. Fotocopu KTP,2. Poto terbaru 3×4 = 3 lembar,3. DRH
4. Fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir, 5.fhotocopy Ijazah terakhir dilegalisir
6. Surat keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakir/Puskesmas
7. Surat Pernyataan ditanda tangani diatas materai 6000 tentang :
a. Setia pada Pancasila
b. Tidak Pernah menjadi anggota Parpol 5 tahun terakhir
c. tidak pernah dipidana 5 tahun terakhir
d. bekerja penuh waktu
selanjutnya dibuat 1(satu) rangkap Asli
Peraturan KPU No 3 Tahun 2013
formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong melalui perangkat Desa/Kelurahan masing-masing dan hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat KPU Kab. Rejang Lebong. atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
ttd
Admin
Kpu Rejang Lebong