Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos Verifikasi Administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),
- Partai Demokrat,
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB),
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan
- Partai Persatuan Nasional (PPN).
Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni :
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
- Partai Kongres,
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI),
- Partai Karya Republik (Pakar),
- Partai Nasional Republik (Nasrep),
- Partai Buruh,
- Partai Damai Sejahtera (PDS),
- Partai Republika Nusantara (Republikan),
- Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme,
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB),
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI),
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),
- Partai Republik,
- Partai Kedaulatan,
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).