Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 69/PL.03.2-Kpt/1702/Kpu-Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 Tentang Penetapan Batas Minimum Dan Sebaran Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Yang Digunakan Sebagai Syarat Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020.
Persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong adalah sekurang-kurangnya 20.334. (dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ) jumlah dukungan, berdasarkan 10 % (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2019 yang berjumlah 203.336 (dua ratus tiga ribu, tiga ratus tiga puluh enam);
b. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud, harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yaitu minimal berjumlah 8 (Delapan) kecamatan;



Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Helpdeskdi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Jln. Basuki Rahmat Nomor 19 Kelurahan Dwi Tunggal Curup, pada hari kerja dan jam kerja.